PENYABUNG AYAM DICAMBUK
Terpidana kasus sabung ayam menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Tgk Dianjung, Desa Peulanggahan, Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Jumat (6/11). Sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh tiga orang terpidana kasus sabung ayam dihukum tiga hingga empat kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan kerena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 13/2003 tentang perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz/15.