KRITISI UJARAN KEBENCIAN
Seorang pria memegang alat pengeras suara di depan tulisan yang mengkritisi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan UjaranÊ Kebencian atau hate speech di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11). Surat edaran tersebut dinilai dapat berpotensi dapat mengkriminalisasi seseorang serta membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.