KASUS PEMALSUAN UANG

  • 12 November 2015 13:05
KASUS PEMALSUAN UANG
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang sebagian belum dipotong saat gelar perkara uang palsu di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11). Polisi berhasil membekuk sindikat pemalsuan uang kertas berinisial NW (18) dan MS (23) dengan barang bukti uang palsu sebanyakRp3,5 juta, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd/15
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1993
Tamaño del archivo
600.67 KB
Creada
12/11/2015 13:05 WIB
Fotógrafo
Anis Efizudin
Editor