PUTUSAN ADRIANSYAH

  • 23 November 2015 22:00 WIB
PUTUSAN ADRIANSYAH
Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa dalam pengurusan ijin tambang di Bukit Laut, Kalimantan Selatan, ketika masih menjabat sebagai bupati. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1643x2302
Tamaño del archivo
1.24 MB
Creada
23/11/2015 22:00 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor