PENJUDI DI HUKUM CAMBUK

  • 28 Desember 2015 16:40
PENJUDI DI HUKUM CAMBUK
Terpidana kasus maisir atau judi dieksekusi cambuk dengan menggunakan rotan oleh algojo di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menvonis lima kali hukum cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) 14/2003 tentang khalwat dan empat warga terpidana lainnya akibat melanggar qanun nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/15.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
2.44 MB
Creada
28/12/2015 16:40 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor