PENJUDI DIEKSEKUSI CAMBUK

  • 19 Februari 2016 17:30
PENJUDI DIEKSEKUSI CAMBUK
Algojo (kanan) mengeksekusi terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) dengan menggunakan cambuk rotan di halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis hukuman cambuk 5- 8 kali terhadap 7 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/16.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
2.97 MB
Creada
19/02/2016 17:30 WIB
Fotógrafo
Str
Editor