DAKWAAN KASUS 270 KG SABU-SABU

  • 22 Februari 2016 18:15
DAKWAAN KASUS 270 KG SABU-SABU
Keempat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, Atiam (kiri), Ayau (kedua kiri), Jimmi (kedua kanan) dan Lukman Syah (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Keempat terdakwa tersebut terlibat kasus kepemilikaan sabu-sabu seberat 270 kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/16.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
22/02/2016 18:15 WIB
Fotógrafo
Irsan Mulyadi
Editor