MK PUTUSKAN TIGA PERKARA PHP
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Mursini (kiri) dan Wakil Bupati Halim (kanan) berjabat tangan usai mendengarkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2). Majelis Hakim MK memutuskan tiga perkara PHP yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mamberamo Raya di 10 TPS, PSU di Halmahera Selatan di 20 TPS dan menolak menolak permohonan dari pasangan calon IKO sehingga pasangan Mursini-Halim, pasangan nomor urut 2, sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode 2016-2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.