PENGADILAN TIPIKOR

  • 13 Maret 2009 13:36
PENGADILAN TIPIKOR
JAKARTA, 13/3- VONIS 3 TAHUN. Pengusaha Chandra Antonio Tan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3). Chandra divonis 3 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/09.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x1392
Tamaño del archivo
142.88 KB
Creada
13/03/2009 13:36 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor