MENDENGARKAN PUTUSAN
MAKASSAR, 16/3 - MENDENGARKAN PUTUSAN. Tiga terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Sitti Hajar (tengah), Ruslan (kiri) dan Arbiah (kanan) mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3). Sitti Hajar divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan atas mahasiswa UNM, Faharuddin, sementara dua rekannya divonis masing-masing enam tahun penjara. FOTO ANTARA/Sahrul Manda/YU/ss/ama/09