GELAR KASUS GANJA 30 KG

  • 17 Maret 2016 17:40
GELAR KASUS GANJA 30 KG
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto (keenam kiri) bersama Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti ganja seberat 30 kilogram berikut para tersangka saat gelar kasus di Medan, Sumatra Utara, Kamis (17/3). Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari Aceh yang akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya dengan tersangka lima orang. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3504x2336
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
17/03/2016 17:40 WIB
Fotógrafo
Septianda Perdana
Editor