PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA

  • 9 Mei 2016 15:15
PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA
Putra Pahlawan Nasional 10 Nopember 1945, Bung Tomo, Bambang Sulistomo (ketiga kiri) didampingi pengacara Trimoelja D. Soerjadi (keempat kiri) melakukan aksi unjuk rasa terkait pembongkaran cagar budaya kelas B di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Cagar budaya yang dibongkar tersebut berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo yang melanggar tindak pidana UU No 11 tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta maksimum Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2002
Tamaño del archivo
886.72 KB
Creada
09/05/2016 15:15 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor