SIDANG VONIS KASUS YY
![SIDANG VONIS KASUS YY](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2016/05/10/sidang-vonis-kasus-yy-cv61-dom.jpg)
Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/16.
Foto relacionada
Tags: