BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL

  • 11 Mei 2016 21:00 WIB
BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) memimpin Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
1.39 MB
Creada
11/05/2016 21:00 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor