PENERTIBAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN WNA
Petugas Imigrasi Kota Depok menunjukkan dua WNA berkebangsaan Uzbekistan dan Hongaria berinisial OC (30) dan AB (40) yang diamankan dalam operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrsasi Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (12/5). Kedua WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, serta memberikan data/dokumen palsu untuk mendapatkan izin tinggal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/16.