HUKUMAN MATI
![HUKUMAN MATI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x854/2009/04/06/hukuman-mati-1ag9-dom.jpg)
DEPOK, 6/4 - HUKUMAN MATI. Tersangka kasus mutilasi Very Idham Heryansyah alias Ryan dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang di PN Depok, Jabar, Senin (6/4). Ryan divonis hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ED/ama/09
Foto relacionada
Tags: