HUKUMAN MATI
DEPOK, 6/4 - HUKUMAN MATI. Tersangka kasus mutilasi Very Idham Heryansyah alias Ryan ditemani kedua orang tuanya Kasiatun dan Ahmad sebelum sidang putusan di PN Depok, Jabar, Senin (6/4). Ryan divonis hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ama/09