SIDANG KORUPSI RSUD TANGSEL

  • 1 Juni 2016 20:15
SIDANG KORUPSI RSUD TANGSEL
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (1/6). Wawan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama bersama staf Dinas Kesehatan Tangsel Dadang telah mengatur perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang hingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar akibat proyek dikerjakan asal-asalan dan sebagian lainya tidak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3544x2496
Tamaño del archivo
1.69 MB
Creada
01/06/2016 20:15 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor