SENJATA API RAKITAN
![SENJATA API RAKITAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x713/2016/06/08/senjata-api-rakitan-d1fa-dom.jpg)
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti pistol rakitan bersama 16 butir peluru milik tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, SN (kedua kanan), saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/6). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.
Tags: