VONIS IMIGRAN ILEGAL

  • 16 Juni 2016 17:00
VONIS IMIGRAN ILEGAL
Tiga warga negara asing terpidana kasus dokumen tidak resmi, Waqas Ahmad (kiri) Rafikul (kedua kiri) dan Oujjal Miah (tengah) menandatangani berkas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/6). Ketiga imigran ilegal asal Pakistan dan Banglades tersebut divonis tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
961.44 KB
Creada
16/06/2016 17:00 WIB
Fotógrafo
Irsan Mulyadi
Editor