KASUS PEMBUNUHAN

  • 24 April 2009 16:52
KASUS PEMBUNUHAN
MAKASSAR, 24/4 - KASUS PEMBUNUHAN. Sejumlah terdakwa utama kasus pembunuhan Koptu Mustajab, mendengarkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/4). Sebanyak enam terdakwa anggota polisi berpangkat Bribda dan perwira tersebut di vonis hukuman delapan tahun penjara karena dianggap telah melakukan pembunuhan, Koptu. Mustajab, anggota TNI Kesdam VII / Wirabuana pada Juli 2008. FOTO ANTARA/ Adnan/YU/ss/ama/09
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1044
Tamaño del archivo
161.16 KB
Creada
24/04/2009 16:52 WIB
Fotógrafo
Adnan
Editor