SIDANG PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 13 Juli 2016 17:55 WIB
SIDANG PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Terdakwa kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Didi Triono (kiri), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 113 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/R Rekotomo/kye/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2374
Tamaño del archivo
1.22 MB
Creada
13/07/2016 17:55 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor