VONIS KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI

  • 14 Juli 2016 18:50
VONIS KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pelaksana lapangan PT Indo Sarana Takwa, Lukman Adrian, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/7). Majelis hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1.030.580.000 subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, tahun anggaran 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3216x2136
Tamaño del archivo
1.55 MB
Creada
14/07/2016 18:50 WIB
Fotógrafo
Mohamad Hamzah
Editor