SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN

  • 20 Juli 2016 17:30
SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2146
Tamaño del archivo
727.8 KB
Creada
20/07/2016 17:30 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor