PIDANA PEMILU

  • 27 April 2009 16:09
 PIDANA PEMILU
GRESIK, 27/4 - PIDANA PEMILU. Mu'jizad (39), terdakwa pelanggaran Pemilu Legislatif 2009 mendengarkan pembacaan berkas perkara serta bukti di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Senin (27/4). Terdakwa yang juga Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, didakwa melakukan kecurangan untuk membantu perolehan suara salah seorang Caleg PKB DPRD Gresik. Agenda sidang kali ini sebatas mendegarkan keterangan saksi dan ditunda Selasa (28/04) dengan agenda sidang penyampaian tuntutan oleh JPU. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/ss/ama/09
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1271
Tamaño del archivo
202.94 KB
Creada
27/04/2009 16:09 WIB
Fotógrafo
Syaiful Arif/
Editor