SIDANG KORUPSI PROYEK RSUD

  • 10 Agustus 2016 19:30
SIDANG KORUPSI PROYEK RSUD
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel, memberi keterangan saat diperiksa hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (10/8). Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp9,7 miliar, mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2329
Tamaño del archivo
1.47 MB
Creada
10/08/2016 19:30 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor