SIDANG TUNTUTAN KASUS TRANS-SERAM

  • 22 Agustus 2016 20:25
SIDANG TUNTUTAN KASUS TRANS-SERAM
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (tengah) dan Julia Prasetyarini (kanan), menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.07 MB
Creada
22/08/2016 20:25 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor