KASUS PENIPUAN MENGGUNAKAN AKUN FACEBOOK

  • 25 Agustus 2016 18:50
KASUS PENIPUAN MENGGUNAKAN AKUN FACEBOOK
Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe memperlihatkan dua Ibu Rumah Tanga (IRT) EL (38) dan AA (35) asal Dewantara, Aceh Utara tersangka penipuan melalui jaringan akun facebook saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (25/8). Dari pengungkapan kasus penipuan itu diketahui pelaku mengelabui korban dengan membuka lowongan pekerjaan (menerima karyawan) untuk tenaga medis di beberapa rumah sakit dan bekerja di kantor instansi pemerintah melalui akun facebook dan per-orang pelamar membayar Rp3 juta - Rp4 juta, yang menyebabkan 19 korban tertipu. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2089
Tamaño del archivo
260.49 KB
Creada
25/08/2016 18:50 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor