TUNTUTAN KORUPSI ANGGOTA DPRD PARIMO

  • 25 Agustus 2016 19:05
TUNTUTAN KORUPSI ANGGOTA DPRD PARIMO
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Basram N Maru menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/8). Basram N Maru dituntut lima tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek rehab Kantor Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3216x2136
Tamaño del archivo
1.05 MB
Creada
25/08/2016 19:05 WIB
Fotógrafo
Mohamad Hamzah
Editor