VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO

  • 2 September 2016 13:35
VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO
Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (bawah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2337
Tamaño del archivo
1.62 MB
Creada
02/09/2016 13:35 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A.
Editor