KASUS GANJA 22 KILOGRAM

  • 2 September 2016 16:35
KASUS GANJA 22 KILOGRAM
Wadiresnarkoba Polda Jateng AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas (kiri) menjelaskan tentang kronologi penangkapan dua tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 22 kg, E dan R, saat gelar perkara di Semarang, Jateng, Jumat (2/9). Ganja yang berasal dari Aceh tersebut dikirim melalui paket pos di Kabupaten Grobogan, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2292x3500
Tamaño del archivo
1.2 MB
Creada
02/09/2016 16:35 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor