KORUPSI JEMBATAN DI BANTEN

  • 6 September 2016 19:45
KORUPSI JEMBATAN DI BANTEN
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (kiri) menyimak keterangan auditor dari BPK dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (6/9). Sutadi bersama rekananya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor BPK merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar, tapi proyek jembatan Kedaung tak terealisir. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2331
Tamaño del archivo
731.11 KB
Creada
06/09/2016 19:45 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor