SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF

  • 20 September 2016 20:15
SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (kiri) menyimak keterangan auditor kualitas proyek dari BPK dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (20/9). Sutadi bersama rekananya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor BPK merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2444
Tamaño del archivo
1.16 MB
Creada
20/09/2016 20:15 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor