PERUBAHAN PP NOMOR 79 TAHUN 2010

  • 23 September 2016 18:20
PERUBAHAN PP NOMOR 79 TAHUN 2010
Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2002
Tamaño del archivo
1.12 MB
Creada
23/09/2016 18:20 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor