RUMAH PRESIDEN KE-6 RI

  • 30 Oktober 2016 20:40
RUMAH PRESIDEN KE-6 RI
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negar, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1895
Tamaño del archivo
1.53 MB
Creada
30/10/2016 20:40 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor