SIDANG PERDANA IRMAN GUSMAN

  • 8 November 2016 14:10
SIDANG PERDANA IRMAN GUSMAN
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.25 MB
Creada
08/11/2016 14:10 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor