PENANGANAN HUKUM KASUS UJARAN KEBENCIAN

  • 8 November 2016 18:45
PENANGANAN HUKUM KASUS UJARAN KEBENCIAN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2145
Tamaño del archivo
1.16 MB
Creada
08/11/2016 18:45 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor