SIDANG TUNTUTAN SUPRAPTO
Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11). Suprapto dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.