KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN

  • 15 November 2016 19:55
KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN
Kepala DBMTR (Dinas Bina Marga dan Tata Ruang) Provinsi Banten Sutadi (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya usai menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/11). Sutadi dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2375
Tamaño del archivo
965.37 KB
Creada
15/11/2016 19:55 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor