KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN

  • 15 November 2016 19:55
KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN
Kepala DBMTR (Dinas Bina Marga dan Tata Ruang) Provinsi Banten Sutadi (kanan) bersama rekanannya M Kholis (kiri) menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/11). Sutadi dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta sedang M Kholis dituntut hukuman 7 tahun karena keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2359
Tamaño del archivo
845.58 KB
Creada
15/11/2016 19:55 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor