PERKARA AHOK P21

  • 30 November 2016 14:30
PERKARA AHOK P21
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor rochmad (kanan) didampingi Kapuspenkum Moh. Rum (kiri) mengumumkan status kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). Kejaksaan Agung telah memutuskan perkara Ahok telah P21 yang berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1948x3000
Tamaño del archivo
1.01 MB
Creada
30/11/2016 14:30 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor