PENGGREBEKAN PESTA MIRAS MALAM TAHUN BARU
![PENGGREBEKAN PESTA MIRAS MALAM TAHUN BARU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/01/01/penggrebekan-pesta-miras-malam-tahun-baru-e5m9-dom.jpg)
Anggota Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dibantu Polisi dan TNI menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) dalam penggrebekan di rumah warga Gang Bali, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (31/12). Petugas gabungan membubarkan pesta minuman keras pada malam tahun baru dan menyita 445 botol/kaleng miras berbagai merek, pelaku dijerat hukum Syariat Islam, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16
Foto relacionada
Tags: