PENYELUNDUP NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 19 Januari 2017 19:05
PENYELUNDUP NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa kasus narkoba Muhammad Adam meninggalkan ruangan usai sidang kasus penyelundupan 54,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di PN Serang, Banten, Kamis (19/1). Adam yang berperan sebagai koordinator kurir saat menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Merak itu dituntut hukuman mati oleh jaksa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2564x3500
Tamaño del archivo
983.69 KB
Creada
19/01/2017 19:05 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor