VONIS PENYELUNDUP NARKOBA
Penyelundup narkoba asal Aceh, Muhammad Adam (kiri), bersama kaki tangannya, Hasrianto (kanan), menyimak pembacaan vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (31/1). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Adam dan hukuman penjara seumur hidup untuk Hasrianto yang tertangkap setelah mencoba menyelundupkan 54 kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi asal Malaysia melalui Pelabuhan Merak, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/17