PEREDARAN GANJA ANTARPROVINSI

  • 22 Februari 2017 14:50 WIB
PEREDARAN GANJA ANTARPROVINSI
Personel Polda Aceh menghadirkan barang bukti tindak kejahatan narkoba jenis ganja berikut para tersangka saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/2). Polda Aceh menggagalkan peredaran ganja sebanyak 103 bal atau seberat sekitar 105 kilogram yang akan dipasarkan di Pulau Jawa dan beberapa provinsi di Sumatra berikut mengamankan empat tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
2.28 MB
Creada
22/02/2017 14:50 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor