TERPIDANA MESUM DICAMBUK

  • 10 Maret 2017 19:20
TERPIDANA MESUM DICAMBUK
Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana mesum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
3.24 MB
Creada
10/03/2017 19:20 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor