SABUNG AYAM DIHUKUM CAMBUK
Terpidana warga keturunan Tionghoa (non muslim) menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Terpidana warga Tionghoa dalam kasus sabung ayam itu memilih hukuman sebanyak 8 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, ketimbang hukuman pidana umum. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17