TUNTUTAN KORUPSI PERJALANAN DINAS
Mantan Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Patra (kedua kiri) yang menjadi terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas
berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (15/3). Terdakwa dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/foc/17.