PENCEGAHAN TKI NON-PROSEDURAL

  • 20 Maret 2017 17:45
PENCEGAHAN TKI NON-PROSEDURAL
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno (kedua kiri) didampingi Kasubdit Pengelola dan Analisa Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Agato Simamora (kiri), Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Barlian (kedua kanan), dan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang (kanan) bersiap memberikan keterangan pers mengenai kebijakan permohonan paspor dengan syarat deposito Rp25 juta dalam tabungan di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3). Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa syarat deposito Rp25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor tidak menyasar semua pemohon. Persyaratan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.38 MB
Creada
20/03/2017 17:45 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor