SIDANG PUTUSAN SEKDA TANGGAMUS

  • 23 Maret 2017 19:05 WIB
SIDANG PUTUSAN SEKDA TANGGAMUS
Sekda Nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dengan wajah ditutupi oleh keluarganya bergegas usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan psikotropika jenis "happy five" di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (23/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mukhlis Basri pidana penjara selama 30 hari dengan menjalani proses rehabilitasi di klinik rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj/aww/17.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3846x2584
Tamaño del archivo
2.35 MB
Creada
23/03/2017 19:05 WIB
Fotógrafo
Ardiansyah
Editor